KPK Sita Uang Rp62 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait tindakan hukum dugaan korupsi di tempat lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan di deposito juga brankas. “Penyidik menyampaikan telah dilakukan diadakan penyitaan yang tersebut pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang mana ditemukan di tempat pada brankas, jumlah agregat totalnya sebesar kurang tambahan Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah agregat uang yang dimaksud disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tidak ada menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di dalam wilayah mana uang yang dimaksud diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik untuk saya, sehingga ini teman-teman masih belum mampu di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru di area terkait dugaan korupsi proyek-proyek di tempat Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, persoalan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara yang dimaksud kurang lebih tinggi sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan persoalan hukum yang dimaksud pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK telah terjadi memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang dimaksud di area menghadapi dan juga telah terjadi menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






