KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua terperiksa terkait tindakan hukum dugaan korupsi pengaplikasian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita telah dari beberapa bulan yang tersebut lalu sudah menetapkan dua orang dituduh yang mana diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang digunakan berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan kemudian Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di tempat Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terperiksa tersebut. Sebagaimana aturan main di dalam KPK, identitas terperiksa juga kontruksi perkara akan disampaikan ke masyarakat berbarengan dengan pemidanaan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa ruangan di tempat kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang mana kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






