KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terdakwa pada tindakan hukum dugaan korupsi konstruksi Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terdakwa melawan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi sudah ada disebutkan YN, GR, TC, ES serta NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan dan juga Jembatan Dinas PUPR pemerintahan Provinsi Riau yang juga Kuasa Penggunawan Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang digunakan mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang dimaksud mendapatkan pekerjaan konselor manjemen proyek konstruksi pengerjaan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan juga TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Proyeksi Sendiri (HPS) yang dimaksud diterbitkan pada proyek ketika itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengumumkan HPS tidak ada dibuat dengan perhitungan detail lalu tanpa didukung data ukur serta tidaklah disertai dengan inovasi gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli proses pembuatan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara total kerugian keuangan negara melawan proyek itu. Hasilnya negara diduga kehilangan sekitar Rp60 miliar.
“Kami meminta-minta ahli proyek konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan aksi lanjut dari giat penggeledahan KPK pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan juga Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Hari Senin (20/1/2025) kemarin.






