Nasional

KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah pada 15 Desember 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan segera mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( pemilihan gubernur ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan ucapan secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan rekapitulasi pendapat yang dimaksud sudah ada dihitung akan disampaikan dan juga mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.

“Ada rekapitulasi di area tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti dalam di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang digunakan berjalan pada daerah,” kata Afifuddin ketika Kongres Pers dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Setelah dilaksanakan rekapitulasi berjenjang dalam tingkat kecamatan selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi ucapan dalam tingkat Wilayah yang tersebut terjadwal di area 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.

“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan disampaikan di area 29 November hingga 12 Desember untuk di area tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diinformasikan ke rakyat 15 Desember,” ujarnya.

Afifuddin mengungkapkan bahwa tahapan harus disampaikan lantaran KPU ingin menegaskan juga menyampaikan ke masyarakat bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses Pemilihan Kepala Daerah ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang mana berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.

Related Articles

Back to top button