Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari perkara dugaan pengancaman lalu pemerasan yang dimaksud dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan bersatu asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan kemudian dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu di tempat Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan persoalan hukum hingga keduanya, Nikita Mirzani dan juga Mail melakukan gelar kejuaraan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita lalu Mail pada persoalan hukum pengancaman dan juga pemerasan ini, yakni diadakan berdasarkan gelar kejuaraan perkara dari kelompok penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM serta IM, kemudian dijalankan gelar kejuaraan perkara lagi, selanjutnya penyidik telah terjadi menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary ketika ditemui dalam Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga telah mengamankan beberapa bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga sudah ada mengajukan sekira 109 pertanyaan terhadap tersangka.
“Terhadap dituduh saudari NM di dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, di proses dua kali BAP sebagai dituduh diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang dimaksud cukup kemudian adanya barang bukti yang mana disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, juga juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua sudah ada sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar ia lagi.
Nikita Mirzani yang mana ditahan ini pun tidaklah sejumlah bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama melawan tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian pencemaran nama baik. Tak hanya sekali pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani kemudian kawan-kawan melawan persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan juga Pasal 3, 4 kemudian 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






