Nasional

KPU: 110 TPS dalam Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan ucapan susulan . TPS yang dimaksud tersebar dalam beberapa orang kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, dan juga Nias. Sejumlah area yang disebutkan diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.

“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan kata-kata susulan, pemungutan kata-kata lanjutan juga pemungutan pengumuman ulang. Provinsi yang digunakan paling sejumlah data sementaranya berkaitan dengan pemungutan pendapat susulan itu adalah di dalam Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang tersebut tersebar di tempat beberapa kabupaten/kota, misalnya dalam Daerah Asahan, Binjai, Deli Serdang, Perkotaan Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan ucapan susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik pada waktu Pertemuan Pers dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan ucapan lanjutan serta pemungutan pengumuman ulang dalam beberapa wilayah lain. Pemungutan kata-kata lanjutan tercatat akan diadakan dalam 7 TPS. Sementara, pemungutan ucapan ulang tercatat dalam beberapa tempat.

“Selanjutnya pemungutan ucapan lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan kata-kata ulang, data yang masuk ke kami di area Jawa Barat ada dua, satu di tempat Daerah Karawang lalu yang kedua pada Sukabumi. Selanjutnya ada di dalam Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan kata-kata ulang, di area Kalimantan Barat ada satu serta mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya ketika ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.

Idham menyatakan bahwa berkaitan dengan pemungutan pengumuman susulan ini akibat faktor alam, misalnya banjir seperti di tempat Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya dikarenakan banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan pendapat lanjutan sebab ada tahapan yang digunakan terganggu lalu di waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.

Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan pengumuman ulang lantaran misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih lanjut dari satu. Dia pun mengungkapkan bahwa ada kejadian khusus seperti dalam Jambi dimana ada kotak pendapat yang tersebut dibakar oleh saksi.

“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di tempat Jambi. Hal ini ada kotak pernyataan yang dibakar oleh saksi dan juga kami masih mendalaminya oleh sebab itu ada misunderstanding, kesalahpahaman di area antara saksi dengan KPPS. Nah juga ketika ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.

Meski begitu, Idham menyatakan jikalau pemungutan pendapat susulan, lanjutan, juga ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya sangat radikal turun. Hal ini tentunya berkat dukungan semua pihak dan juga kami mengucapkan terima kasih sehingga nomor pemungutan susulan, pemungutan kata-kata lanjutan dan juga pemungutan pendapat ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.

Related Articles

Back to top button