Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

JAKARTA – Mabes Polri mengakses ucapan terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Orang (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang dimaksud dinilai sebagai sebuah masukan terhadap institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan terhadap seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Bareskrim Mabes Polri Ibukota Selatan, Mulai Pekan (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK sudah pernah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi pada operasional untuk pelayanan untuk masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak rakyat itu diatur, kemudian juga pada hal menerima pelayanan khususnya di tempat SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua rakyat yang mana akan menimbulkan SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa penduduk untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran di bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tidaklah belaka bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap penduduk pada upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga pada rangka meningkatkan keamanan serta tentu juga pada pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses pada pengetahuan juga juga membantu pada pengawasan dan juga pengendalian keamanan,” ucapnya.






