Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum masalah Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tersebut membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, permasalahan aksi pidana korupsi (tipikor) tak mampu diselesaikan secara damai.
Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang tersebut digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira tidak salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah ada dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini adalah belum pernah dijalankan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud ketika ditemui pada Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Pusat, Kamis (26/12/2024).
Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu menimbulkan rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.
“Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu telah rutin terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang digunakan ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan sejumlah tuh yang digunakan terjadi,” kata Mahfud.
“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sebanding aja,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor sanggup diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang dimaksud baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan untuk koruptor) lantaran Undang-undang Kejaksaan yang mana baru memberi ruang terhadap Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” kata Supratman di keterangan tertulis, Hari Senin (23/12/2024).






