Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan dituduh terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini umum yang dimaksud mengatakan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, pada tindakan hukum korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk segera ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang digunakan perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di pada hukum korupsi itu tak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang mana diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tiada wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud di tempat Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang mana harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang sudah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat menciptakan kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang dimaksud sudah ada ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara menghadapi itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah ada terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menilai penetapan terperiksa Tom Lembong telah lama sesuai, Mahfud tetap memperlihatkan mewajarkan adanya opini rakyat yang menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang tersebut serupa dilaksanakan menteri-menteri perdagangan lainnya pasca Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di area pascaera Tom Lembong dilaksanakan tambahan besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di lokasi ini (terbaru), kenapa mulai dari yang mana jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi dikarenakan politik. Tentu itu analisis yang dimaksud wajar saja. Mungkin (memang) bukan ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.






