Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban negeri Israel dalam Wilayah Palestina yang digunakan Diduduki

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) telah terjadi menerima 45 pernyataan ditulis dari negara-negara dan juga organisasi internasional sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban negeri Israel terhadap PBB, organisasi internasional lainnya, serta pihak ketiga di tempat Wilayah Palestina yang mana diduduki, suatu permasalahan yang tersebut akan dibahas di sidang terbuka mendatang.
“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang mana akan dibuka pada hari Senin, 28 April 2025 di dalam Istana Kedamaian di tempat Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan,” ungkap pernyataan ICJ.
Proses yang mana dimulai pasca permintaan pendapat penasihat yang dimaksud telah dilakukan menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara juga entitas.
Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan pada jangka waktu yang ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada tanggal 23 Desember.
Khususnya, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat (AS), juga Palestina.
Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta Turnamen Arab juga menyampaikan perspektif mereka, menurut pernyataan itu.
Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tercatat dapat dipublikasikan pasca proses lisan dimulai.
Israel juga menghadapi perkara genosida di dalam ICJ menghadapi perangnya di dalam Jalur Gaza, yang mana sejak Oktober 2023 sudah pernah menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina kemudian menghancurkan sebagian besar Kawasan Gaza menjadi puing-puing.





