Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Jusrianto menegaskan pentingnya pemeliharaan terhadap sektor kretek nasional pada rangka menggalang perkembangan ekonomi berbasis Pancasila. Ia membantu arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perencanaan penyelenggaraan nasional yang mana berlandaskan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945.
Jusrianto menyampaikan, bidang kretek mempunyai peran strategis pada perekonomian Indonesia, baik dalam tingkat hilir maupun sektor pertanian tembakau. Oleh dikarenakan itu, ia meminta-minta Presiden Prabowo untuk memberikan arahan terhadap kementerian serta lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang membantu keberlanjutan bidang ini.
Industri kretek dinilai mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dengan menerima tenaga kerja pada total besar dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, item kretek mempunyai daya saing tinggi di tempat lingkungan ekonomi domestik lalu internasional lantaran mayoritas unsur bakunya berasal dari pada negeri.
“IHT (Industri Hasil Tembakau) merupakan lapangan usaha yang tersebut mampu memenuhi persyaratan tingkat komponen pada negeri (TKDN) serta menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 95% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Jusrianto, Hari Jumat (31/1/2025).
Namun, ia menyoroti beberapa orang tantangan yang mana dihadapi sektor kretek nasional, dalam antaranya kenaikan tarif cukai yang digunakan terus berlangsung setiap tahun, tidaklah seimbang dengan tingkat naiknya harga serta peningkatan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, teristimewa bagi pabrik rokok kecil yang digunakan kesulitan bersaing akibat beban cukai yang semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang diterapkan pemerintah telah dilakukan menyokong munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini tiada belaka merugikan sektor legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya peluang penerimaan negara dari cukai.
Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang digunakan seluruh material bakunya diimpor semakin mengancam sektor kretek nasional. Barang ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi kemudian tiada banyak mengakomodasi tenaga kerja, berbeda dengan bidang kretek yang dimaksud lebih tinggi padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang mana mengatur bidang kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak bidang lalu memunculkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan bidang kretek nasional yang tersebut komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan juga mengakomodasi kepentingan sektor hulu juga hilir guna menciptakan kepastian usaha di jangka pendek, menengah, kemudian panjang.
“Diperlukan kepastian hukum lalu arah kebijakan yang dimaksud jelas agar sektor kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.
Dengan tantangan yang tersebut semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi dan juga mengembangkan sektor kretek nasional sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi Indonesia.





