Tantangan Tafsir Hukum melawan UU Tipikor Tahun 1999

Romli Atmasasmita
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Tahun 1999 sudah pernah berlaku kurang lebih banyak 25 (dua puluh lima) tahun yang mana lampau sampai pada waktu ini. Dari pengalaman praktik penegakannya banyak menyebabkan penafsiran hukum berbeda dari para ahli, praktisi hukum, lalu akademisi hukum.
Perbedaan tafsir hukum yang disebutkan sejatinya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai aspek historis, tujuan pembentukannya (teleologis), normative-sistematis lalu abstraksi logis, juga tafsir hukum lainnya yang berkaitan erat dengan perkara korupsi yaitu berasal dari sumber hukum umum hukum pidana yaitu, undang-undang, doktrin hukum pidana, serta putusan pengadilan yang mana berkekuatan hukum tetap memperlihatkan (yurisprudensi).
Kelaziman praktik aparat penegak hukum (APH) menggunakan kedua UU Tipikor yang disebutkan merupakan wujud nyata aliran/paham legalistik yang mana bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan. Konsekuensi logis pemahaman aliran legalistik mengakibatkan tafsir hukum khususnya melawan ketentuan Pasal 2 dan juga Pasal 3 UU Tipikor 1999 sebagai berikut: sekalipun modus operandi suatu pelanggaran itu masuk wilayah peraturan perundangan lain, akan tetapi bila unsur-unsur pasal aktivitas pidana korupsi sudah terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat bahwa, ketentuan Pasal 144 UU Tipikor 1999 harus ditafsirkan sesuai dengan maksud dan juga tujuan pembentuk UU yaitu membatasi perluasan penerapan ketentuan Pasal 2 lalu Pasal 3 UU Tipikor 1999 terhadap setiap pelanggaran UU yang digunakan telah terjadi memunculkan kerugian keuangan negara.
Pendapat pertama dilandaskan pada asas legalitas, sedangkan pendapat kedua dilandaskan pada tafsir teleologis. Adanya perbedaan tafsir hukum yang dimaksud mencerminkan belum terdapat kepastian hukum tentang penerapan UU Tipikor 1999/2001 terhadap pelanggaran UU yang dimaksud menimbukan kerugian keuangan negara.
Masalah tafsir hukum yang dimaksud kedua adalah mengenai unsur perbuatan yang bersifat melawan hukum (PMH) yang tersebut terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor `1999. Keterangan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengemukakan sebaga berikut: Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” di Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum pada arti formil maupun di arti materiil, yakni meskipun perbuatan yang dimaksud tidak ada diatur pada peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan yang disebutkan dianggap tercela oleh sebab itu tidaklah sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma keberadaan sosial di masyarakat, maka perbuatan yang dimaksud dapat dipidana.
Dalam ketentuan ini, kata “dapat” (menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara) sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa aktivitas pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya langkah pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang mana sudah ada dirumuskan, bukanlah dengan timbulnya akibat. Selanjutnya dinyatakan bahwa, benar perbuatan pidana korupsi adalah perbuatan pidana formil.
Masalah tafsir ketiga dari UU Tipikor 1999/2001 adalah mengenai unsur kerugian keuangan negara. Unsur kerugian keuangan negara sudah pernah berhasil dirumuskan pengertiannya secara hukum, yaitu terdapat pada ketentuan Pasal 1 nomor 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, serta barang, yang dimaksud nyata juga pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.






