Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% di dalam 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11% ke 12% di area tahun 2025 memicu keresahan di dalam kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada banyak komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidaklah akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya saja berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium kemudian premium tidaklah dikenakan PPN. Beras yang dimaksud kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk keperluan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana dikutipkan pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih tinggi ke beras khusus yang tersebut tidak ada bisa saja diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di tempat Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidaklah kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih pada waktu ini Indonesia sedang berjuang untuk menyokong produksi beras di negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief sudah diatur pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari berhadapan dengan beras premium serta medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh juga butir patah.
Dirinya pun mengaku telah terjadi mengusulkan untuk Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% belaka untuk beras khusus tertentu yang tersebut tidaklah dapat diproduksi di tempat di negeri. Hal ini sudah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 pada Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu banyak diminati warga kita secara luas. Persebarannya pun merata di tempat semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak ada termasuk barang mewah serta tidak ada dikenakan PPN seperti yang mana ada sebelum ini,” tandasnya.






