Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini adalah Susunan Pengurus juga Tugasnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Hari Senin (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara pada sambutannya dalam kompetisi World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang mana melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang pengelolaan dividen juga aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Pengembangan Usaha serta Holding Operasional.
Kedua holding yang dimaksud dibentuk Danantara sama-sama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang inovasi ketiga menghadapi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang tersebut telah lama disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Pengembangan Usaha atau Korporasi Induk Penanaman Modal merupakan BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh negara kemudian Danantara yang digunakan mempunyai tugas menjalankan dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh menteri dan juga Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Korporasi Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan perniagaan lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang tersebut ditunjuk Presiden sebagai anggota.






