Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib direalisasikan pada saat kendaraan bermotor yang digunakan Anda miliki sudah ada tidak ada lagi bermetamorfosis menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini diwujudkan pasca kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tidaklah lagi dibebankan untuk pemilik lama.
Saat jual kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang dimaksud masih menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari peluang penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang mana diperlukan
1. KTP asli juga fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang mana dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat penjelasan jual beli yang tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang dimaksud bisa saja didapatkan di kantor Samsat atau didownload dari platform resmi Samsat.
6. Materai sebanyak 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui pendatang lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang mana wajib diwujudkan ketika akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi platform resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang dimaksud akan diblokir.
4. Unggah file dokumen kondisi blokir STNK yang sudah pernah disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui website atau secara secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari laman Info Samsat, jikalau lebih banyak memilih untuk melakukan rute blokir STNK secara langsung, Anda sanggup mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan menyebabkan semua dokumen yang dimaksud diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang digunakan tersedia pada kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen serta formulir yang tersebut sudah pernah diisi terhadap petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang mana Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, tim akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari pelaku bahwa rute blokir STNK sudah selesai, kemudian biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK






