Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025

JAKARTA – Staf Ahli Sektor Perekonomian Makro lalu Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN 12% akan masih berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok warga miskin hingga pendidikan.
“Jadi kita masih di proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di area situ kan pengecualiannya telah jelas bahwa warga miskin, kesehatan, pendidikan, juga seterusnya di tempat sana,” kata Parjiono pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan masih diberlakukan nantinya. Hal ini oleh sebab itu akan berimbang dari yang tersebut menerima serta memberikan pajak.
Parjiono lantas menyampaikan keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih lanjut sejumlah dinikmati kelas menengah atas.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang digunakan tambahan sejumlah menikmati kan kelas menengah atas,” kata dia.
Belum lama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, baiknya rakyat mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tiada semua barang atau jasa terkena pajak juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi untuk MNC Portal.
DJP menegaskan, barang dan juga jasa yang mana dibutuhkan rakyat banyak seperti barang keinginan pokok sebagai beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan kemudian sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, lalu jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keinginan rakyat banyak bukan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Terampil (PIP) juga Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, kemudian subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial juga subsidi,” ungkap Dwi.






