Menteri P2MI Ajak Praja IPDN Viralkan #KerjaSajaDuludiLuarNegeri

JATINANGOR – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI) Abdul Kadir Karding menghadirkan praja IPDN -Kemendagri untuk turut dan juga mengganti tren hastag #KaburAjaDulu menjadi hastag #KerjaSajaDuludiLuarNegeri.
Menurut dia, kata kabur memiliki definisi negatif. “Kabur belum tentu akan seperti yang dimaksud diharapkan apalagi kalau bukan diimbangi soft skill lalu skill yang dimaksud baik. Jadi lebih lanjut baik kita ganti menjadi Kerja Saja Dulu di dalam Luar Negeri. Dengan bekerja dalam luar negeri akan ada beberapa faedah untuk SDM dalam antaranya pemindahan of knowledge kemudian pemindahan of skill,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Hal ini disampaikan Abdul Kadir ketika memberikan materi dengan tema “Arah Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran pada rangka Mewujudkan Asta Cita 2024-2029” pada kegiatan Stadium General/Kuliah Umum di dalam Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor.
Dia meyakini IPDN merupakan sumber recruiting pegawai yang tersebut utama, khususnya pada menciptakan ASN terbaik di tempat Indonesia.
Dalam kegiatan ini, Abdul Kadir menyampaikan data bahwa setiap tahunnya sebanyak 297.000 orang pekerja migran dikirim ke luar negeri.
“Dari data yang disebutkan sebanyak 5,4 jt orang pekerja migran merupakan pekerja yang berangkat dengan mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang yang tersebut berlaku atau disebut legal. Sedangkan 4,3 jt orang (menurut data pada tahun 2017) yang mana berangkat tidak ada berdasarkan prosedur atau ilegal,” katanya.
Total pekerja migran Indonesia di area luar negeri hingga tahun ini dapat menyentuh bilangan bulat lebih banyak dari 10 jt orang. “Tahun ini, insyaallah kami akan menempatkan 425.000 pekerja ke 100 negara tujuan. Hal ini merupakan partisipasi nyata terhadap pengurangan pengangguran sebanyak 0,6% kemudian juga berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi,” ujar Abdul Kadir.
Dia juga menyoroti fenomena pekerja migran Indonesia yang digunakan berbagai mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan human trafficking. “Mereka yang mendapatkan persoalan hukum ini didominasi oleh pekerja migran yang digunakan ilegal. Hal ini terjadi sebab pekerja non procedural/ilegal ini merupakan pekerja yang memiliki low skill, penguasaan bahasa asing yang tersebut kurang baik, mental yang tersebut lemah lalu tidak ada tahu tentang budaya negara tersebut,” katanya.
Pemahaman terkait pekerja migran ini harus dipahami oleh para praja IPDN yang tersebut merupakan calon ASN negara ini. Perlindungan pekerja migran ada pada Asta Cita Presiden dan juga Wakil Presiden terkait memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi juga HAM.






