Menyoroti Perbedaan Bea Masuk Gandum, KPPU Wanti-wanti Praktik Curang

JAKARTA – Perbedaan signifikan antara bea masuk gandum pangan (0%) kemudian gandum pakan (5%) berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidaklah bertanggung jawab untuk mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak. Praktik ini diperkirakan sudah ada berlangsung pada skala besar, mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Hilman Pujana menyampaikan, perbedaan bea masuk antara gandum pangan kemudian gandum pakan berpotensi memicu persaingan bisnis bukan sehat di tempat antara produsen pakan ternak. Menurutnya, ada indikasi pengusaha perusahaan menggunakan gandum pangan yang terkena bea masuk 0% untuk pakan ternak, meskipun sesuai aturan, gandum pakan seharusnya dikenakan bea masuk 5%.
“Perbedaan bea masuk ini bisa saja menjadi indikasi praktik persaingan perniagaan bukan sehat. Ada pengusaha perusahaan yang mana tertib menggunakan gandum pakan dengan bea masuk 5%, tetapi ada juga yang dimaksud bukan tertib kemudian menggunakan gandum pangan untuk materi pakan ternak,” kata Hilman, Rabu (16/10/2024).
KPPU telah dilakukan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), dan juga Kementerian Pertanian, guna mengeksplorasi permasalahan ini. Hilman menambahkan KPPU akan menjalankan fungsi penegakan hukum kemudian kajian untuk memverifikasi kebijakan yang digunakan ada dijalankan dengan baik.
Menurut Hilman, salah satu kesulitan yang dimaksud perlu diperbaiki adalah sistem pelabelan gandum, yang tersebut harus lebih banyak jelas di membedakan peruntukan gandum pangan juga pakan. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menghindari penyalahgunaan ini.
Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch, Pri Menix menambahkan, pemerintah perlu meningkatkan kekuatan peraturan terkait, khususnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), untuk mengawasi peredaran gandum dalam lapangan. Menurutnya, perbedaan bea masuk antara gandum pangan lalu pakan berpotensi menjadi salah satu sumber masalah.
“Bisnis boleh semata berjalan, tapi apabila ada penyalahgunaan, itu tiada boleh didiamkan,” kata Menix. Dia juga menyoroti perbedaan data impor gandum antara APTINDO serta Badan Pusat Statistik (BPS), yang dimaksud menurutnya perlu ditelaah lebih tinggi lanjut untuk mengungkap kemungkinan penyalahgunaan.
Menix berharap pelaku usaha pakan ternak dapat bersaing secara sehat dan juga mengikuti aturan yang tersebut ada, yaitu menggunakan gandum pakan yang dikenai bea masuk 5%, tidak gandum pangan yang tersebut bea masuknya 0%.
“Wajar apabila impor gandum pangan lebih lanjut tinggi dari impor gandum pakan, lantaran ada dugaan penyalahgunaan ini,” katanya.






