PPN Naik Jadi 12% di area 2025, Berikut Jenis Jasa yang Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) yang ketika ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang disebutkan sejalan dengan amanat yang dimaksud terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang tersebut berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang digunakan akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang dan juga jasa yang tersebut tiada dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang tersebut tiada termasuk pada objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian kemudian Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang tersebut dijalankan oleh pekerja seni serta hiburan, yang digunakan merupakan objek pajak tempat dan juga retribusi tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku pada bidang pajak wilayah lalu retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang dimaksud mencakup penyewaan kamar atau ruangan pada hotel, yang juga merupakan objek pajak area kemudian retribusi wilayah berdasarkan peraturan yang tersebut berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang mana diadakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang digunakan merupakan objek pajak tempat dan juga retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang disediakan oleh pemerintah di rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang tersebut cuma dapat dijalankan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang tersebut berkaitan dengan penyediaan makanan lalu minuman yang juga merupakan objek pajak wilayah lalu retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku.






