Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengundang semua pihak mengawasi Inisiatif Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional dan juga mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud pasca mencuatnya persoalan hukum korupsi dana PSBI yang diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan data PSBI sudah ada ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan kemudian Sektor Keuangan DPR itu menegaskan PSBI ada pada Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang dimaksud mendirikan relasi perhatian kemudian pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk inisiatif pemberdayaan masyarakat. Hal ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun dalam Jakarta, Awal Minggu (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI bisa jadi diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok penduduk ataupun ormas yang dimaksud mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya dengan segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang tersebut meliputi Wilayah Pasuruan, Pusat Kota Pasuruan, Daerah Probolinggo, dan juga Pusat Kota Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang disebutkan memverifikasi lalu memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur dan juga validatornya oleh kelompok surveinya independen yang mana ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya mendirikan tata kelola yang tersebut baik di penyaluran PSBI,” ujarnya.






