MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di dalam Militer, Ini adalah Respons Mabes TNI

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan lembaga anti rasuah yang disebutkan dapat mengusut persoalan hukum korupsi militer dengan persyaratan ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap menggalang apapun bentuk penegakkan hukum yang adil serta transparan, sesuai dengan tugas dan juga fungsi TNI.
“Jika memang sebenarnya ada komunikasi atau koordinasi yang tersebut diperlukan, TNI siap membantu sesuai dengan tugas pokok, kemudian fungsi TNI pada memperkuat penegakan hukum yang adil kemudian transparan,” kata Hariyanto, Mingguan (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga pada waktu ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana rapat untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih tinggi lanjut mengenai putusan MK,” katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Keamanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berjanji untuk membantu setiap langkah yang digunakan bertujuan menjaga stabilitas serta kedaulatan negara,” ucapnya.






