MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 masalah hak pilih seseorang yang digunakan tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan pada ruang sidang gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap apabila pemilih yang dimaksud pindah domisili masih diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala area terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di tempat pada ruang Gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang digunakan tak sesuai domisili pada daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada meninggalkan dari wilayah pemilihannya maka hak memilihnya tidaklah valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala tempat bagi pemilih yang tersebut tidaklah bertempat tinggal/berdomisili yang dimaksud dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di tempat wilayah pemilihan yang tersebut bersangkutan pada dasarnya memang benar bukan ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang mana diajukan para pemohon, mengenai hal yang tersebut memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






