Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga juga Informan Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Rencana ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang juga menggerakkan pemanfaatan energi terbarukan yang digunakan tambahan ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan juga Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Simbol Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Simbol Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh inisiatif CSR juga, sehingga dapat gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti diambil dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh rakyat yang digunakan memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah keseluruhan kendaraan yang tersebut bisa saja didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dilaksanakan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi platform web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap lalu benar
– Pilih lokasi bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, dan juga BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang secara langsung ke bengkel konversi terdekat yang telah lama disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, dan juga BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran di bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, langkah-langkah konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan status motor kemudian kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor kemudian bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan menyetujui secara resmi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT lalu SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT lalu SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT kemudian SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang mana telah dilakukan dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang dimaksud telah terjadi dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik






