Negara Hal ini Eksekusi Mati 102 Bandit, 70 Lainnya Segera Menyusul

KINSHASA – Pihak berwenang di tempat Republik Demoraktik Kongo (DRC) telah dilakukan mengeksekusi mati 102 orang, yang mana mereka itu sebut sebagai bandit urban, pada seminggu terakhir.
Para pejabat setempat mengungkapkan sekitar 70 orang lainnya akan segera dieksekusi.
Menteri Kehakiman Constant Mutamba mengungkapkan eksekusi berlangsung pada penjara Angenga. Mereka yang dimaksud dieksekusi adalah para pria perampok bersenjata dan juga bandit urban.
Pekan lalu, 45 orang dari mereka, berusia 18 hingga 35 tahun, dieksekusi sementara 57 orang lainnya dieksekusi di 48 jam terakhir.
Mutamba menyatakan sebuah penerbangan dari Kinshasa yang digunakan menyebabkan “kelompok ketiga” tahanan telah lama tiba di dalam Angenga. Dia tiada merinci kapan eksekusi terhadap merekan dilakukan.
Negara Afrika sedang yang disebutkan secara kontroversial mengumumkan pada bulan Maret bahwa merek akan mengakhiri moratorium hukuman meninggal selama 20 tahun, yang digunakan akan diberlakukan juga dilaksanakan dalam, antara lain, perkara pengkhianatan, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, spionase, pemberontakan, lalu konspirasi kriminal.
Negara yang disebutkan menghapus hukuman mati pada tahun 1981, lalu meskipun kemudian diberlakukan kembali pada tahun 2006, dengan eksekusi sebelumnya dijalankan pada tahun 2003.
Presiden Felix Tshisekedi membela kebijakan mengakhiri moratorium hukuman mati.
“Keputusan yang dimaksud dibuat dengan tujuan untuk membersihkan tentara Republik Demokratik Kongo dari para pengkhianat di tempat satu sisi lalu mengekang kebangkitan aksi terorisme perkotaan yang mana mengakibatkan kematian orang-orang di dalam sisi lain,” paparnya.






