Ngamuk dalam PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution menerbitkan kata-kata mengenai kericuhan yang terjadi ketika sidang persoalan hukum pencemaran nama baik di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Dalam kejadian tersebut, Razman justru mengklaim teraniaya.
“Press conference ini menjelaskan substansi dari apa, mengapa, serta kenapa terjadi sedikit kericuhan. Saya bilang sedikit, tak ada barang rusak, tak ada kepala bonyok, tak ada darah mengalir koyak serta sebagainya, apalagi menyentuh hakim, sebanding sekali semua pasukan hukum termasuk saya tak ada menyentuh fisik hakim,” ujar Razman pada jumpa pers dalam Epicentrum, Kuningan, Ibukota Selatan, Hari Sabtu (8/2/2025).
Razman mengklaim ada yang mana menggalakkan dirinya ketika kericuhan itu terjadi. Dia menuding dua orang berbaju batik yang digunakan melakukannya. “Justru saya didorong, kalau mau jujur mengakses CCTV-nya saja, justru teraniaya, bukanlah belaka oleh dua orang berbaju batik, tapi oleh mitra kami,” tuturnya.
Namun, beliau mengaku memaafkan hal itu. Dia juga mengklaim tak kemungkinan besar ceroboh pada bertindak. “Apa yang tersebut kami lakukan bukanlah sebuah tindakan mendahului, terjadinya sedikit kekisruhan, itu hubungan sebab-akibat,” ujarnya.
Diketahui, kericuhan terjadi pada waktu sidang persoalan hukum dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk lantaran permintaannya untuk menyelenggarakan sidang secara terbuka tidak ada dikabulkan lalu menghampiri Hotman yang mana memberikan kesaksian.
Majelis hakim PN Ibukota Indonesia Utara kemudian meninggalkan ruang sidang oleh sebab itu kondisi yang digunakan tiada kondusif. Dari video yang merebak di dalam media sosial, tampak salah satu pengacara dari regu kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan kemudian menginjak-injaknya.
Adapun persidangan yang dimaksud merupakan tindakan lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.






