Nikita Mirzani Jam Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang dimaksud melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan hambatan ini terkait dugaan penganiayaan pada Polres Metro Ibukota Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan untuk Razman hingga menyebabkan luka dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram sebab meninjau Razman menghadirkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi pasca kabur dari Rumah Aman.
Di sedang cekcok, Fahmi menyatakan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya merekan saling (menyerang), yang jelas Nikita sebagai individu perempuan mempertahankan dirinya, sebab beliau merasa ada sesuatu sehingga beliau melawan. Jadi Niki membela diri sebagai pribadi perempuan secara tiba-tiba ada persoalan dengan orang laki-laki,” kata Fahmi di dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang tersebut dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka pada wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, pasca diadakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang digunakan jelas ada individu wanita yang digunakan dikeroyok lebih banyak dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang dimaksud mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai menyebabkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel dikarenakan kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu di dalam kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik menghadapi dugaan pengeroyokan yang diatur di Pasal 170 KUHP.






