OJK: TKBI selaras dengan Asta Cita

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 lalu Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, sektor ekonomi hijau, kemudian perekonomian biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan hidup yang tersebut harmonis dengan lingkungan lalu alam untuk mencapai warga yang digunakan adil dan juga makmur.
“Penyelarasan yang disebutkan antara lain tergambar pada TKBI pada bentuk penambahan aktivitas yang memperkuat penyediaan rumah tapak bagi penduduk berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan dan juga penyerapan karbon di tempat hutan produksi serta hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada keterangan resminya di area Jakarta, Selasa.
OJK sudah menerbitkan serta memperkenalkan TKBI versi 2 di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 sudah diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), lalu sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan kemudian perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin menggerakkan perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor dunia usaha tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mana mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, juga water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala pada rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta kebijakan keuangan berkelanjutan dalam tingkat nasional lalu global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas kegiatan ekonomi yang memperkuat upaya lalu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, serta sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable lalu menyokong kepentingan nasional, dan juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, lalu kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) juga kebijakan nasional, dan juga taksonomi global lain yang dimaksud relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, ketika ini TKBI telah terjadi diterapkan lalu dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di area level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, dan juga pelaku usaha/industri di dalam sektor jasa keuangan serta sektor riil, di mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan permintaan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting di biosfer besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang mana sama, yaitu peningkatan capital flow di menggalang pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di tempat Laporan Keberlanjutan kemudian mengarah pada kerangka regulasi yang mana sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.






