Opsen Pajak Kandas di area Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah area untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan di dalam menghadapi PKB kemudian BBNKB.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang mana mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi kemudian kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB lalu BBNKB yang dimaksud akan dibagikan untuk kabupaten/kota.
Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat dan juga otoritas Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah
Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?
Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB dan juga BBNKB yang mana terutang.
Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tidak ada akan berlaku di dalam Jakarta.
Hal ini dikarenakan Ibukota Indonesia tidak ada mempunyai kabupaten/kota, sehingga PKB hanya sekali dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tiada ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang digunakan diatur pada mekanisme opsen pajak.
Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI Ibukota akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.
Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif dalam Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima dan juga seterusnya: Tetap 6%.
Warga Ibukota Indonesia boleh bernapas lega oleh sebab itu terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini di perencanaankeuanganAnda.






