Jaksa Agung Ungkit Brimob di area Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang digunakan mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menerima pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung sejumlah dicecar mengenai kegagalan di pengusutan perkara PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang mana dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit permasalahan tersebut. “Satu fakta waktu itu lalu telah diselesaikan dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Akhir Pekan (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang tersebut dijalankan oleh Kejaksaan Agung pada persoalan hukum Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih tinggi dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung hanya sekali bertindak sensasional mengawasi hukuman yang diterima para tersangka, yang rata-rata hukuman penjara para terdakwa dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang tersebut diadakan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang digunakan disangsikan Komisi III DPR terhadap Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab hambatan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu masalah pengepungan seakan-akan akibat dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya di pengusutan tindakan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan tindakan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW meninjau terjadi perebutan kewenangan. Sehingga sanggup jadi pengintaian yang disebutkan terkait dengan lompat pagarnya Kejagung dalam di menyidik perkara tindakan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, dikarenakan itu tunduk pada aktivitas pidana pertambangan. Setelah tindakan pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan perkara korupsinya, dari sana, bukanlah perkara korupsi dulu. Ini adalah yang menyebabkan terjadinya yang dimaksud konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, mungkin saja tidak,” jelasnya.






