Pangeran George Akan Mewarisi Real Estate Senilai Rp21 Ribu Miliar pada waktu William Naik Takhta

INGGRIS – Pangeran George, putra sulung Pangeran William kemudian Kate Middleton, akan mewarisi kekayaan besar pada bentuk real estate senilai USD1,3 miliar atau Rp21 triliun pada waktu ayahnya menjadi Raja Inggris.
Dilansir dari Marca, Hari Senin (20/1/2025), kekayaan ini akan menjadikan Pangeran George yang tersebut pada waktu ini berusia 11 tahun menjadi salah satu pemilik tanah terbesar di tempat Inggris.
Ketika Pangeran William naik takhta menggantikan Raja Charles III, George diperkirakan akan menyandang penghargaan Prince of Wales lalu Duke of Cornwall. Gelar Duke of Cornwall memberikan kendali berhadapan dengan real estate yang dimaksud sangat besar.
Termasuk properti dan juga lahan yang mana tersebar pada 23 wilayah pada Inggris kemudian Wales, dengan total nilai mencapai USD1,3 miliar menurut Forbes.

Foto/Getty Images
Portofolio ini meliputi Lapangan Kriket Oval yang mana bersejarah, tambahan dari 67 ribu hektare taman nasional Dartmoor, rumah pribadi pada London serta Kepulauan Scilly, Highgrove House, rumah masa kecil ayahnya yang digunakan mencakup lahan perkebunan luas, serta tempat pembibitan, hutan, perairan, hingga pantai di area Cornwall.
Selain itu, properti yang mana diwariskan mencakup 270 monumen kuno kemudian sebagian tanah yang berasal dari abad ke-11 juga ke-12.
Dari seluruh kepemilikan tersebut, George diperkirakan akan menghasilkan kembali pendapatan sekitar USD22,6 jt atau sekitar Rp350 miliar per tahun. Menariknya, penghasilan ini bebas pajak berkat aturan sistem perpajakan khusus Inggris Raya terkait aset-aset kerajaan.
Sebagai pewaris takhta ketiga setelahnya ayah kemudian kakeknya, George masih memiliki jalan panjang menuju tempat Raja Inggris. Dengan usia Charles ketika ini yang dimaksud mencapai 75 tahun, George kemungkinan akan menyandang gelar kejuaraan Prince of Wales kemudian Duke of Cornwall pada 20 tahun ke depan, apabila Charles hidup hingga usia 95 tahun.






