Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan juga BUMD Diumumkan Menaker Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan pergi dari besok, Selasa 11 Maret 2024.
“Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera. Jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan,” kata Yassierli pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli pun mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah pernah mengumumkan bahwa THR hingga bonus Ojol.
“Alhamdulillah sesuai apa yang disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik aplikasi mobile dan juga hadir juga perwakilan pekerja. Bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan memohonkan mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang digunakan dibayarkan terhadap pengemudi juga kurir online dan juga nanti detilnya kita akan umumkan segera,” katanya.
Lebih lanjut, Yassierli mengutarakan, bahwa pemberian bonus untuk Ojol sudah ada melalui proses yang digunakan panjang. “Tapi poin penting yang mau saya komunikasikan ini melalui proses, yang mana kita sebut meaningful partisipasi. Jadi sebuah proses diskusi cukup panjang dan juga memang sebenarnya itu harapan kami bahwa dengan duduk dengan kita dapat menyepakati lalu itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” paparnya.
“Detailnya kita akan segera umumkan, tadi kita sudah ada setuju untuk final touch nya besok. Jadi semoga besok kita mampu umumkan detilnya seperti apa,” pungkasnya.
- THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
- Ojol serta Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai






