RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Janji DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

JAKARTA – Kepercayaan urusan politik juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai rencana prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tidak ada masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di daftar usulan Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang digunakan sangat esensial di pemberantasan korupsi dalam Indonesia.
Pengamat Hukum juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengawasi ketidakseriusan DPR mengkaji RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara pembaharuan diksi pada RUU yang dimaksud dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, inovasi diksi mampu menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah masalah perampasan aset kemudian bukanlah hanya saja pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ kata beliau dalam Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tiada mau terjebak di polemik perihal nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk meningkatkan kekuatan langkah negara di menyita aset yang tersebut diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang digunakan panjang.
“Jujur, saya tiada mau terjebak di polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU di waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi lalu akuntabilitas para pelaksana negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak pada polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin saja berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung pada RUU tersebut.
Di negara-negara forward seperti Amerika Serikat serta Inggris, NCB telah dilakukan diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang dimaksud diduga terkait dengan kejahatan tanpa mengawaitu vonis pidana.






