PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang tersebut dipaksakan di tempat balik penetapan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terdakwa persoalan hukum suap dengan Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Sektor Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy di konferensi persnya di area Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang tersebut dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang digunakan diadakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, perkara suap yang tersebut menyeret Harun Masiku sudah pernah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak ada satu pun bukti yang tersebut mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan tindakan hukum suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum di tempat balik penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi pada waktu selesai Pemilu, dan juga hilang lagi.
“Kami menduga memang sebenarnya perkara ini tambahan terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum kemudian kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya di dalam kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang digunakan menguatkan adanya politisasi hukum dalam balik penetapan terdakwa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini masyarakat yang tersebut terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di dalam KPK maupun narasi sistematis di tempat media sosial yang mana patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang dimaksud berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing juga narasi yang menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mana bersifat rahasia terhadap media massa/publik sebelum surat yang dimaksud diterima yang mana bersangkutan. Ini adalah adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat kemudian dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tindakan hukum aksi pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelopor negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekspos serta lain-lain dan juga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






