Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad mengajukan permohonan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Daerah Perkotaan Nusantara ( IKN ) tak perlu dijalankan secara terburu-buru. Ia memohon agar pemindahan ASN mengantisipasi arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui langkah presiden,” ujar Ali Ahmad di keterangan tertoreh yang tersebut dikutip, Awal Minggu (13/1/2025).
Pria yang dimaksud akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar bisa saja belajar dari rencana pemindahan ASN yang digunakan gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli dan juga September 2024, jelang serta usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI dalam IKN.
“Rencana pada waktu itu, terlalu memaksakan kehendak, serta risikonya sangat besar bagi keselamatan keberadaan ASN,” katanya.
Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang dimaksud dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak perkembangan infrastruktur gedung perkantoran serta infrastruktur pemukiman atau perumahan.
“Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air serta listrik, akses publik, jalan, pasar, lalu sebagainya,” kata Gus Ali.
Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, serta ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang tersebut tinggi untuk meninggalkan lingkungan keberadaan yang mana sudah ada mapan dengan hidup di tempat lingkungan baru.






