Pemkab Belitung operasikan pusat kuliner tematik

Tanjungpandan – pemerintahan Kota Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoperasikan Belitung Food Court Mampau atau pusat kuliner tematik yang tersebut terletak di jalan Sriwijaya, Kelurahan Parit, Tanjung Pandan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan serta Tenaga Kerja, Syamsudin dalam Tanjung Pandan, Awal Minggu mengatakan, Belitung Food Court Mampau berubah menjadi pusat jajanan kuliner representatif bagi rakyat serta wisatawan di wilayah itu.
"Belitung Food Court Mampau hari ini secara resmi kami manfaatkan," katanya.
Menurut dia, Belitung Food Court Mampau merupakan inisiasi atau gagasan dari Kepala Daerah Belitung periode 2018-2023 yakni Sahani Saleh yang juga diundang untuk mengunjungi pada kegiatan peresmian hari ini.
Ia mengatakan, rencana perkembangan pusat kuliner itu memang sebenarnya telah direncanakan sejak jauh-jauh hari tepatnya pada 2017, bahkan anggaran sudah ada disiapkan namun terkendala status lahan.
"APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada ketika itu tidaklah sanggup diturunkan atau terealisasi dikarenakan legalitas lahan, ini untuk merefleksi sejarah singkat perkembangan bangunan ini," ujarnya.
Disampaikan, rencana perkembangan pusat kuliner tematik yang dimaksud terus perjuangkan lalu pada 2020 keluarlah langkah Mahkamah Agung (MA) bahwa aset negara merupakan lahan yang dimaksud dikembalikan ke daerah.
"Inilah awal dan juga cikal akan segera pemerintah area berkeinginan memulai pembangunan fisiknya dan juga pada 2017 sudah ada ada Detail Engineering Design (DED), sehingga pada anggaran inovasi APBD 2022 dibuatkan pembaharuan DED serta kemudian untuk pembangunan fisik dikerjakan pada tahun 2023," katanya.
Akhirnya, lanjut Syamsuddin, pada 2023 pengerjaan fisik Belitung Food Court Mampau 2024 bisa saja dilaksanakan meskipun terdapat permasalahan.
"Semuanya sanggup kami lewati hingga Belitung Food Court Mampau secara resmi sanggup dioperasikan pada hari ini," ujarnya.
Menurut Syamsudin, pusat kuliner tematik yang disebutkan diisi oleh 46 penyewa yang terdiri dari klaster coffee shop sejumlah sembilan penyewa, klaster makanan nusantara 12 penyewa, klaster jajanan kekinian 22, dan juga klaster makanan Belitung tiga penyewa.
"Mereka semuanya adalah hasil seleksi atau penjurian oleh kelompok independen secara terbuka, tidaklah ada yang dimaksud tertutup bahkan 10 pelaku UMKM Gedung Nasional Tanjung Pandan mampu kami tampung," katanya.
Dikatakan, banyaknya 46 pelaku UMKM yang tersebut menyewa area di dalam Belitung Food Court Mampau sesuai dengan standar ketentuan yang digunakan dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha, serifikat laik higiene sanitasi, dan juga sertifikat halal Majelis Ulama Tanah Air (MUI).
"Kami pastikan sejumlah 46 penyewa Belitung Food Court Mampau bersertifikat halal kemudian higienis jadi jangan khawatir," ujarnya.
Ia berharap, pusat kuliner tematik yang disebutkan mampu bermetamorfosis menjadi posisi yang tersebut representatif bagi para penduduk lalu wisatawan yang dimaksud datang berkunjung.
"Kami berharap agar Belitung Food Court Mampau mampu meningkatkan pendapatan pelaku UMKM," katanya.
Artikel ini disadur dari Pemkab Belitung operasikan pusat kuliner tematik






