Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan pengumuman ulang (PSU) di dalam seluruh TPS pada pemilihan gubernur Serang 2024. Putusan itu membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib gerakan Hamas yang mana meraih 70% suara.
Ketua Tim pemilihan gubernur Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menyatakan, partai koalisi pengusung siap mengikuti perintah MK. Sebagaimana diketahui, Zakiyah-Najib diusung oleh Partai Gerindra, PAN, lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Saya dapat laporan sebab sekarang saya masih juga Ketua Tim pemilihan gubernur DPP PAN bahwa partai koalisi di area Kota Serang yaitu Gerindra, PAN, kemudian PKS dan juga lain-lain insyaAllah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan pernyataan ulang di tempat semua TPS,” kata Yandri di tempat kawasan DKI Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
MK pada pertimbangannya memutuskan PSU oleh sebab itu Yandri Susanto sebagai Menteri Desa lalu Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) terlibat pada aktivitas dukungan terhadap pasangan Zakiyah-Najib. Salah satunya adalah hadirnya video pernyataan dukungan kepala desa untuk pasangan calon yang tersebut juga merupakan istri Yandri.
Terkait hal itu, Yandri membantah. Menurut Yandri, saksi kepala desa yang digunakan dihadirkan di persidangan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tak mengenal Yandri. “Jadi terlalu naif kalau dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan, baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa telah 28 tahun ya, kan?” ucap dia.
Dia meyakini sebanyak 70% pernyataan yang digunakan diperoleh pasangan calon Zakiyah-Najib merupakan ucapan rakyat. Menurutnya, banyak rakyat Kota Serang yang tersebut mengingini agar daerahnya terbebas dari korupsi.
“Artinya, saya meyakini serta menghargai pengumuman rakyat di area Kabupaten, Desa dalam Serang 70% kemenangan yang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar pernyataan rakyat, lantaran memang benar tidaklah lagi mau ada korupsi, bukan ada lagi mau ada jual beli jabatan di area Daerah Serang, tak ada lagi hal-hal yang tidaklah diinginkan seperti sampah-sampah berserakkan kemudian sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Yandri Susanto membantah anggapan dirnya terlibat pada aktivitas pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najis organisasi Hamas di area Pemilihan Kepala Kabupaten (Pilbup) Serang. Yandri mengatakan kala itu ia belum menjadi menteri.






