Pendamping Desa Dipecat oleh sebab itu Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes

JAKARTA – Langkah Kementerian Desa kemudian Pembangunan Daerah Tertinggal ( Kemendes PDT ) menghentikan kontrak pendamping desa yang digunakan maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum 2024 menuai kritikan. Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) menilai langkah Kemendes PDT yang disebutkan tiada konsisten serta berjauhan dari sikap profesional.
“Banyak anggota Pertepedesia yang digunakan gelisah menghadapi sikap plin-plan dari Kemendes PDT terkait kebijakan pengelolaan pendamping desa ini. Salah satunya terkait kebijakan hak kebijakan pemerintah pendamping desa untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan 2024 pada mana hal itu jadi alasan Kemendes PDT untuk menghentikan atau bukan menunda kontrak anggota kami,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pertepedesia, Bahsian Micro, Rabu (26/2/2025).
Bahsian menjelaskan Pertepedesia pernah melakukan advokasi khusus terhadap langkah pendamping desa menggunakan hak politiknya untuk dipilih atau memilih. Pada pada waktu itu Pertepedesia pernah mengirimkan surat secara segera untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanyakan apakah individu tenaga profesional pendamping harus mundur atau cuti apabila mau mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2024.
“Menindaklanjuti surat kami, KPU kemudian mengirimkan surat untuk Kemendes PDT untuk memohon kejelasan terkait status pendamping apakah termasuk karyawan atau bukan,” urainya.
Surat KPU tersebut, kata Bahsian kemudian dibalas secara jelas oleh Kemendes PDT dengan surat nomor 1261/HKM.10/VI.23. Beberapa poin penjelasan di tempat surat yang disebutkan pada antaranya secara tegas pendamping desa tidak merupakan pegawai atau karyawan dari Kemendes PDT lalu tiada ada ketentuan hukum baik di dalam level undang-undang maupun aturan lain yang melarang pendamping desa menjadi anggota partai politik.
Baca Juga: Anggota Komisi V DPR: Performa Pendamping Desa perlu Ditingkatkan
“Selain itu di surat yang disebutkan juga ditegaskan apabila tidaklah ada aturan undang-undang maupun peraturan pada bawahnya yang tersebut mengharuskan pendamping desa harus mundur pada waktu forward menjadi calon anggota legislatif,” katanya.
Bahsian mengungkapkan berdasarkan surat Kemendes PDT yang dimaksud akhirnya KPU merilisi surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23. Surat yang dimaksud menegaskan apabila tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri lantaran bukanlah merupakan karyawan atau pegawai dari Kemendes PDT.
“Maka tidaklah ada keraguan dari anggota kami yang tersebut ingin nyaleg oleh sebab itu semua telah jelas. Kalau mendadak hari ini dia dipecat atau tidak ada diperpanjang kontraknya dikarenakan nyaleg maka kami mempertanyakan konsistensi dari Kemendes PDT,” ujarnya.
Bahsian menegaskan jikalau Pertepedesia sebagai salah satu serikat pekerja pendamping desa akan melakukan langkah hukum untuk mendampingi para anggotanya.
Menurutnya pendamping desa merupakan tenaga profesional yang digunakan diseleksi dengan kualifikasi-kualifikasi tertentu.
“Anggota kami pendamping desa merupakan tenaga profesional dengan rata-rata pengalaman lebih lanjut dari lima tahun. Kalau mereka itu dirugikan lantaran kebijakan yang digunakan bersifat politis ya kami pasti akan dampingi sesuai aturan hukum yang digunakan berlaku,” katanya.






