Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Realisasi Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dilaksanakan secara arif dan juga bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan kontribusi bidang kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. pemerintahan diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang dimaksud sanggup dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang tersebut win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan sektor sawit adalah acuan peta yang digunakan dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang mana dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang sebenarnya harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Hal ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Hari Minggu (9/3/2025).
Menurut Yanto, flora sawit telah ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah ada mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jikalau penertiban kawasan hutan diadakan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya pasukan ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu terhadap peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dilakukan dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang tersebut belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting pada menetapkan status legal dan juga legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dilaksanakan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang mana terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tak boleh dilaksanakan secara sepihak seperti yang dimaksud diadakan ketika ini, sehingga terkesan tiada mendapat legitimasi dari pihak lain kemudian atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan ( KLHK ) mengatakan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih lanjut kurang 3,3 jt hektare lahan berada di dalam di kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat sebab lahan sawit yang tersebut masuk kawasan hutan terpencar di tempat berbagai wilayah dalam Tanah Air.
Konsultasi dengan warga kemudian pemangku kepentingan wajib dijalankan untuk menjamin transparansi dan juga menghindari konflik sosial. Komunitas setempat dan juga pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas lalu konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan yang mana mencakup batas-batas kawasan hutan juga fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang dimaksud secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tak diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang mana kurang baik. Hanya saja, regulasi yang dimaksud ada dalam pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah ada bagus sebab sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan mendadak muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini di area Perpres ini tidak ada perlu disebutkan hukumannya. Karena sudah ada terang benderang tertuang pada UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih lanjut tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang sebenarnya arif serta bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.






