Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pelanggan

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang dimaksud seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang mana dijual dalam pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas juga detail seputar item yang tersebut dibeli serta dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi komoditas secara jujur, benar, kemudian lengkap tiada mampu diperoleh,” ucapannya untuk media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menimbulkan konsumen tiada mampu membedakan satu hasil dengan barang lainnya. Kondisi ini mampu menyamarkan antara hasil legal dan juga ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, serta detail seputar komoditas yang dimaksud dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen di mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang dimaksud mengupayakan kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang dimaksud kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada item yang tersebut tak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidaklah bisa saja dibedakan. Siapa yang dimaksud rugi? Customer lagi. Berikutnya pemeliharaan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengamati adanya risiko persaingan bidang usaha yang tiada sehat jikalau aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang dimaksud muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Pengguna Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang tersebut berpotensi miliki dampak negatif yang tersebut signifikan, termasuk menabrak sejumlah aturan yang berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang tersebut berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang digunakan di dalam mana sebuah item itu harus memberikan informasi yang digunakan jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






