Peran Korea Utara pada Invasi Rusia ke tanah Ukraina

Kim Tae-hoon
Perwakilan Penggiat Hak Asasi Manusia Korea Utara
PADA dini hari tanggal 19 Juni 2024, pukul 2 pagi, Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, muncul di dalam Bandara Sunan, Pyongyang. Dalam suasana yang tegang, sebuah pesawat mendarat, juga Presiden Rusia, Vladimir Putin, muncul.
Ini kali kedua Putin, sebagai pemimpin Rusia pertama yang dimaksud mengunjungi Korea Utara. Kunjungan pertama pada tahun 2000. Pemimpin Rusia kembali ke negara itu 24 tahun kemudian, bahkan dalam sedang keterlibatan Rusia di konflik dengan tanah Ukraina yang dimaksud menarik perhatian dunia secara signifikan.
Meskipun kunjungan Presiden Rusia cuma berlangsung sehari, kedua pemimpin berpartisipasi di rangkaian rencana yang dimaksud padat, termasuk upacara penyambutan resmi, parade jalanan, konser, kemudian Forum Derajat Tinggi (KTT). Melanggar sanksi Dewan Keselamatan PBB yang dimaksud melarang menghadirkan kendaraan transportasi ke Korea Utara, Pemimpin Rusia menghadiahkan Kim Jong-un sebuah mobil mewah buatan Rusia. Kedua pemimpin bahkan menikmati jalan-jalan dengan mobil tersebut.
Puncak KTT bilateral yang disebutkan adalah penandatanganan “Perjanjian Kemitraan Krusial Komprehensif.” Perhatian khusus rakyat internasional tertuju pada Pasal 4 di perjanjian tersebut, yang digunakan menetapkan bahwa “jika salah satu pihak memasuki keadaan pertempuran sebab invasi militer, pihak lainnya akan segera memberikan bantuan militer dan juga bantuan lainnya.”
Ketentuan ini telah terjadi menyebabkan kegelisahan mengenai keamanan Korea Selatan, mengingat gencatan senjata yang mana masih berlangsung dengan Korea Utara, dan juga kemungkinan terganggunya keseimbangan kekuatan dalam Asia Timur Laut.
Lebih lanjut, perjanjian yang dimaksud dapat menjadi dalih hukum bagi Rusia untuk mengimpor senjata, seperti peluru artileri, dari Korea Utara. Hal ini menghadirkan ancaman yang lebih banyak nyata bagi Ukraina, yang dimaksud masih berperang dengan Rusia.
Menurut Kementerian Perlindungan Nasional Korea Selatan, sekitar 12.000 kontainer yang digunakan diduga berisi peluru artileri sudah pernah dikirim dari Korea Utara ke Rusia antara Agustus 2023 lalu Juli 2024. Sebagai imbalannya, Korea Utara dilaporkan memohonkan teknologi canggih dari Rusia untuk pengembangan senjata, termasuk satelit pengintaian. Transaksi ini jelas merupakan pelanggaran sanksi Dewan Ketenteraman PBB terhadap Korea Utara.
Komunitas internasional telah lama memberlakukan sanksi di area berbagai sektor, termasuk keuangan, teknologi, juga perdagangan, untuk mengekang tindakan yang dimaksud diadakan oleh Rusia lalu Korea Utara. Namun, kedua negara ini sebagian besar mengabaikan sanksi yang dimaksud dan juga terus melakukan tindakan yang merugikan negara-negara tetangga demi mencapai tujuan mereka.
Akibatnya, seruan untuk penegakan hukum melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) semakin gencar sebagai sarana untuk memohonkan pertanggungjawaban rezim-rezim ini. Faktanya, kejahatan peperangan yang digunakan dilaksanakan oleh Rusia di area Ukraina, bersatu dengan keterlibatan Korea Utara, kemungkinan besar memenuhi persyaratan sebagai kejahatan di tempat bawah yurisdiksi ICC, bahkan tanpa melibatkan tindakan Dewan Ketenteraman PBB.






