Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani pada Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang digunakan diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan terhadap masyarakat, khususnya koperasi pada seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di tempat Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM di PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih besar cepat serta mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi di mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan setiap saat mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang tersebut kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus menegaskan bahwa setiap rupiah yang mana dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, kemudian akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM di PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi terhadap penduduk juga pegiat koperasi dalam seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi kemudian layanan yang mana terintegrasi, sehingga penduduk dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dimaksud dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi rakyat serta pegiat koperasi yang digunakan selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih tinggi mudah, cepat, serta transparan, pegiat koperasi maupun penduduk bisa saja berkonsultasi dengan segera dengan petugas, ataupun bisa saja juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk meningkatkan kekuatan pelayanan terhadap rakyat kemudian pegiat koperasi dalam Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, serta layanan lainnya dapat diakses pada satu tempat, sehingga lebih besar efisien lalu efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang digunakan selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang tambahan cepat kemudian mudah, diharapkan semakin berbagai koperasi yang tersebut tumbuh kemudian berdaya saing,” kata Supomo.






