UMR Indonesia Terendah ke-5 di tempat Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia sekarang berada dalam urutan ke-5 terendah di hal Upah Minimum Daerah (UMR) di tempat kawasan Asia Tenggara, sebuah tempat yang mana mencerminkan rendahnya standar upah pada negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) tergolong tinggi pada kawasan ini sebesar 11% serta direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia miliki perekonomian terbesar di dalam Asia Tenggara, tingkat upah di dalam negara ini masih terpencil tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, kemudian Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada di dalam urutan ke-5 terendah untuk UMR di tempat kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang mana memiliki upah lebih lanjut tinggi termasuk Singapura memiliki UMR lebih tinggi dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara di dalam Indonesia, walaupun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang sangat lebih lanjut rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan pada distribusi kesejahteraan di dalam Indonesia, yang dimaksud semakin memperburuk tantangan kemiskinan kemudian ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, teristimewa di tempat sektor informal masih berjuang untuk memenuhi keinginan dasar mereka itu walaupun negara mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif.
Beban Pajak yang mana Berat bagi Konsumen
Selain kesulitan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan di hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% di area Indonesia menjadi salah satu yang dimaksud tertinggi di tempat Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Tanah Melayu kemudian Thailand masih menerapkan tarif PPN yang mana lebih tinggi rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara kemudian membiayai pembangunan, sejumlah pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, teristimewa kalangan berpenghasilan rendah. Perbaikan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang digunakan telah terbebani dengan pemuaian yang dimaksud tinggi kemudian ketidakpastian sektor ekonomi global.
Pemerintah Indonesia, di menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara keperluan untuk meningkatkan penerimaan negara juga memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, walaupun diharapkan mampu memberikan partisipasi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya merekan yang berada pada bawah garis kemiskinan.






