PPN Naik Jadi 12% Berlaku dalam 2025, Hal ini Daftar Barang dan juga Jasa Terdampak lalu Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan segera berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang dimaksud berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang tersebut ada pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang tersebut dikenakan menghadapi setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa pada peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa semata yang dimaksud terdampak lalu tidak ada terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia pada dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Skor Barang lalu Jasa lalu Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang digunakan dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak pada pada Daerah Pabean yang digunakan dijalankan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak pada pada Daerah Pabean yang dijalankan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean pada pada Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di tempat di Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa persyaratan yang dimaksud harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang mana diserahkan merupakan BKP
2. Barang tidaklah berwujud yang mana diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan diadakan di tempat di Daerah Pabean
4. Penyerahan diadakan pada rangka kegiatan bidang usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dimaksud dikenakan pajak atau PPN.
– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang digunakan miliki bentuk fisik juga dapat dilihat, bergerak, tidak ada bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang tersebut dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, juga smartphone. Pakaian lalu barang-barang fashion.
Tanah kemudian bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan juga lemari. Makanan olahan yang digunakan diproduksi kemasan, seperti makanan ringan di kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, serta truk.






