Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan kepala daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur 2024 pada pertemuan III di dalam ruang sidang Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidak ada dibacakan, yang berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang dipanggil untuk pembukaan waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang mana belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tersebut lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Pimpinan Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Kabupaten Empat Lawang, PHPU Pimpinan Daerah Banggai, PHPU Kepala Kabupaten Bungo, PHPU Kepala Daerah Serang, serta PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi serta ahli itu akan dihadirkan pada persidangan di tempat hari yang dimaksud sama.
“Bagi perkara-perkara yang mana lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli lantaran ini semuanya Kepala Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi lalu ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang mana akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara bukan dibacakan oleh Mahkamah yang artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang mana dibacakan tak dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini sudah ada dibacakan 47 perkara baik yang mana diputus maupun yang digunakan ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang mana belum diputus atau ditetapkan akibat perkara yang dimaksud akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pembukaan II ditutup.






