Prabowo Maafkan Koruptor dengan syarat Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti kemudian Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud akan memaafkan koruptor apabila memulihkan uang yang dimaksud dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang dimaksud menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang dimaksud sudah kita ratifikasi.
“Apa yang mana dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang digunakan sudah ada kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu juga baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril pada keterangan tercatat di area Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif serta pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang digunakan diduga melakukan korupsi, orang yang sedang di proses hukum oleh sebab itu disangka melakukan korupsi, juga orang yang dimaksud telah terjadi divonis akibat terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan apabila mereka itu dengan sadar memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi ilustrasi dari inovasi filosofi penghukuman pada penerapan KUHP Nasional yang dimaksud akan diberlakukan awal 2026 yang dimaksud akan datang.
“Penghukuman tidak lagi menekankan balas dendam juga efek jera terhadap pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif kemudian rehabilitatif. Penegakan hukum pada aktivitas pidana korupsi haruslah menghadirkan faedah dan juga menghasilkan kembali perbaikan kegiatan ekonomi bangsa lalu negara, bukanlah semata-mata menekankan pada penghukuman untuk para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau cuma para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi masih mereka kuasai atau disimpan di dalam luar negeri tanpa dikembalikan terhadap negara, maka penegakan hukum seperti itu tiada sejumlah manfaatnya bagi pembangunan perekonomian dan juga peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi merekan kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang disebutkan masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi di dalam dunia bisnis diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang dimaksud benar lalu tak akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tiada tutup atau bangkrut. Negara masih dapat pajak, tenaga kerja bukan nganggur, pabrik-pabrik tidaklah jadi besi tua lalu seterusnya. Jadi penegakan hukum di menangani korupsi harus dikaitkan dengan konstruksi kegiatan ekonomi kemudian peningkatan kesejahteraan rakyat, tidak bertujuan semata-mata untuk memenjarakan pelakunya.





