Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah lama dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi kata-kata di tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pengumuman secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tiada hanya saja memunculkan sengketa pemilu, tetapi juga mengakibatkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun pemilihan kepala daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya banyak kali memicu ketegangan yang bisa jadi mengancam stabilitas sosial serta politik.
Kondisi ini tentu berbahaya sebab dapat berdampak buruk di area masyarakat, yang tersebut dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya bisa jadi jadi sengketa Pemilu, itu rutin memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di tempat kutip Akhir Pekan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang tersebut mengglorifikasi konflik pilpres sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang digunakan kufur atau haram. Narasi semacam ini tidaklah hanya sekali merusak citra demokrasi, tetapi juga bisa saja memecah belah warga yang dimaksud telah terbiasa hidup berdampingan pada keragaman.






