Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di area Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di area Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menyebabkan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang juga tindakan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang mana disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, tindakan hukum pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK serta Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK kemudian Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu tindakan hukum korupsi jelas tidaklah efisien lalu menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri juga PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum juga hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang dimaksud diberi tugas khusus di pemberantasan aktivitas pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik perbuatan pidana tertentu di UU Kejaksaan sudah pernah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal perbuatan pidana tertentu bukanlah belaka korupsi. Kini jaksa terkesan lebih lanjut daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari tindakan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai persoalan hukum korupsi terbesar pada Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






