THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil kemudian Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan program transportasi daring yang digunakan menetapkan persyaratan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak terhadap para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan kepala daerah DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun masih mengapresiasi langkah pemerintah yang mana menegaskan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih banyak adil lalu mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga sanggup menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan untuk masyarakat. Tetapi, kita masih memberikan catatan untuk para aplikator yang menetapkan kebijakannya sebagai persyaratan para pekerja khususnya ojol untuk bisa jadi menerima THR,” ujar beliau melalui keterangannya dalam Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, di aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), kemudian Peraturan pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja lalu Waktu Istirahat, kemudian Pemutusan Hubungan Kerja, telah dilakukan di dalam atur mengenai hak serta kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tertoreh bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja apabila diadakan 5 hari pada seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk di pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator dapat dengan bijak kemudian cermat mengawasi beban dan juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa serta pengguna jasa.
Jika mengawasi aturan pemberian THR yang mana ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat sebab justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang digunakan tiada lagi berusia produktif, sehingga aturan yang disebutkan bisa saja menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus meninjau dari berbagai sisi. Jangan sampai persyaratan THR justru memperberat pekerja, teristimewa dia yang dimaksud telah berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang digunakan juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang dimaksud lebih banyak adil juga berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap memperlihatkan terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan mereka itu di area jalan.






