Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terjadi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa perkara suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) memverifikasi Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Sampai pada waktu ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said memverifikasi Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang di tempat internal partai.
“Kewenangan memberhentikan atau tak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kemudian advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai dituduh tindakan hukum suap terhadap Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.
Hasto dan juga Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto kemudian Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aktivitas pidana korupsi sebagaimana telah dilakukan dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang inovasi menghadapi UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai terperiksa dikarenakan diduga dengan sengaja mengurangi merintangi, atau menggagalkan secara secara langsung atau tidak ada dengan segera penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya juga melarikan diri.






