Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di area Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai hambatan pemagaran laut yang digunakan terjadi di dalam perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Penting Nasional) yang dimaksud diberikan untuk terhadap PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan berbagai mendapatkan prasarana kemudahan yang dimaksud diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, kemudian perekonomian yang mana ada pada proses pengerjaan PSN sanggup ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko urusan politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang tersebut harus bayar, bukanlah pengembang,” kata Said Didu pada Hari Jumat (24/1/2025).
Sehingga, dengan infrastruktur lalu jaminan dari negara terhadap PSN yang digunakan diberikan PIK 2 tidak tiada mungkin saja apabila pengembang bisa saja semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang mana telah terjadi terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada ketika Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang digunakan ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dilaksanakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang digunakan belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan juga Hak Milik di area berhadapan dengan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang tersebut punya sertifikasi HGB serta Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menghadapi nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB berhadapan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang berhadapan dengan nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang mana ada pada eksekutif (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, juga Pendaftaran Tanah.






